Kamis, 18 Juli 2013

Contoh Cara Terbaru Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Pegawai Tidak Tetap/ Tenaga Kerja Lepas Upah Harian, Penerima Upah Satuan dan Penerima Upah Borongan

Contoh Cara Terbaru Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Pegawai Tidak Tetap/ Tenaga Kerja Lepas Upah Harian, Penerima Upah Satuan dan Penerima Upah Borongan
Hendra Poerwanto



Dasar Hukum:

  • Peraturan Menteri Keuangan PMK-162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
  • Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa Dan Kegiatan Orang Pribadi
  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 206/PMK.011/ 2012 Tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan pekerjaan dari pegawai harian dan mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya yang tidak dikenakan pemotongan pajak penghasilan.

Berikut diberikan contoh cara menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Pegawai Tidak Tetap/ Tenaga Kerja Lepas upah harian, upah satuan, dan upah borongan dalam situasi Pegawai Tidak Tetap/ Tenaga Kerja Lepas dengan upah Harian/ Satuan/ Borongan yang dibayar Harian/ Satuan/ Borongan dan situasi dimana Pegawai Tidak Tetap/ Tenaga Kerja Lepas dengan upah Harian/ Satuan/ Borongan yang dibayar bulanan



Pegawai Tidak Tetap/ Tenaga Kerja Lepas dengan upah Harian/ Satuan/ Borongan yang dibayar Harian/ Satuan/ Borongan

Upah Harian

Contoh 1
Jarwo dengan status belum menikah pada bulan Januari 20xx bekerja sebagai buruh harian PT Gubel. la bekerja selama 10 hari dan menerima upah harian sebesar Rp200.000,00. Hitung PPh 21!

Pembahasan
Penghitungan PPh Pasal 21 terutang:

Upah sehari Rp 200.000,00
Dikurangi batas upah harian tidak dilakukan pemotongan PPh Rp 200.000,00(-)
Penghasilan Kena Pajak sehari Rp 0,00
PPh Pasal 21 dipotong atas Upah sehari Rp 0,00

Sampai dengan hari ke-10, karena jumlah kumulatif upah yang diterima belum melebihi Rp2.025.000,00 maka tidak ada PPh Pasal 21 yang dipotong. Pada hari ke-11 jumlah kumulatif upah yang diterima melebihi Rp2.025.000,00, maka PPh Pasal 21 terutang dihitung berdasarkan upah setelah dikurangi PTKP yang sebenarnya.


Upah s.d hari ke-11 (Rp200.000,00 x 11) Rp 2.200.000,00
PTKP sebenarnya 11 x (Rp24.300.000,00/ 360) Rp  742.500,00(-)
Penghasilan Kena Pajak s.d hari ke-11 Rp 1.457.500,00
PPh Pasal 21 terutang s.d hari ke-11 5% x Rp1.457.500,00 Rp      72.875,00
PPh Pasal 21 yang telah dipotong s.d hari ke-10 Rp              0,00
PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada hari ke-11 Rp      72.875,00

Sehingga pada hari ke-11, upah bersih yang diterima Jarwo sebesar: Rp200.000,00 - Rp72.875,00= Rp127.125,00


Misalkan Jarwo bekerja selama 12 hari, maka penghitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada hari ke - 12 adalah sebagai berikut :
Pada hari kerja ke-12, jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong adalah:


Upah sehari Rp 200.000,00
PTKP sehari
- untuk WP sendiri (Rp 24.300.000,00: 360) Rp 67.500,00(-)
Penghasilan Kena Pajak Rp 132.500,00

PPh Pasal 21 terutang 5% x Rp132.500,00 Rp 6.625,00
Sehingga pada hari ke-12, Jarwo menerima upah bersih sebesar: Rp200.000,00 - Rp6.625,00 = Rp193.375,00


Contoh 2
Jufon (belum menikah) pada bulan Maret 20xx bekerja pada perusahaan PT Gudel, menerima upah sebesar Rp300.000,00 per hari. Hitung PPh 21 !

Pembahasan
Penghitungan PPh Pasal 21


Upah sehari Rp300.000,00
Upah sehari di atas Rp200.000,00 adalah: Rp300.000,00 - Rp200.000,00
Rp100.000,00
PPh Pasal 21 = 5% x Rp100.000,00 = Rp5.000,00 (harian)

Pada hari ke-7 dalam bulan kalender yang bersangkutan, Jufon telah menerima penghasilan sebesar Rp2.100.000,00, sehingga telah melebihi Rp2.025.000,00. Dengan demikian PPh Pasal 21 atas penghasilan Jufon pada bulan Maret 2013 dihitung sebagai berikut:


Upah 7 hari kerja (7xRp300.000,00) Rp 2.100.000,00
PTKP:7 x (Rp24.300.000,00/360) Rp 472.500,00(-)
Penghasilan Kena Pajak Rp 1.627.500,00



PPh Pasal 21 = 5% x Rp1.627.500,00 Rp 81.375,00
PPh Pasal 21 yang telah dipotong s.d hari ke-6: 6 x Rp5.000,00 Rp 30.000,00(-)
PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada hari ke-7 Rp 51.375,00
Jumlah sebesar Rp51.375,00 ini dipotongkan dari upah harian sebesar Rp300.000,00 sehingga upah yang diterima Jufon pada hari kerja ke-7 adalah:
                    Rp300.000,00 - Rp51.375,00 = Rp248.625,00


Pada hari kerja ke-8 dan seterusnya dalam bulan kalender yang bersangkutan, jumlah PPh Pasal 21 per hari yang dipotong adalah:


Upah sehari Rp 300.000,00
PTKP
- untuk WP sendiri (Rp24.300.000,00 : 360) Rp 67.500,00(-)
Penghasilan Kena Pajak Rp 232.500,00

PPh Pasal 21 terutang adalah 5% x Rp232.500,00 = Rp11.625,00



Upah Satuan
Contoh 1
Juril  (belum menikah) adalah seorang karyawan yang bekerja sebagai perakit TV pada suatu perusahaan elektronika. Upah yang dibayar berdasarkan atas jumlah unit/satuan yang diselesaikan yaitu Rp75.000,00 per buah TV dan dibayarkan tiap minggu. Dalam waktu 1 minggu (6 hari kerja) dihasilkan sebanyak 24 buah TV dengan upah Rp1.800.000,00. Hitung PPh 21!

Pembahasan
Penghitungan PPh Pasal 21 :


Upah sehari adalah Rp1.800.000,00 : 6 Rp 300.000,00
Upah diatas Rp200.000,00 sehari Rp300.000,00- Rp200.000,00
Rp 100.000,00
Upah seminggu terutang pajak 6 x Rp100.000,00 Rp 600.000,00

PPh Pasal 21 5% x Rp600.000,00= Rp30.000,00(Mingguan)



Upah Borongan
Contoh 1
Jayus mengerjakan dekorasi sebuah rumah dengan upah borongan sebesar Rp450.000,00, pekerjaan diselesaikan dalam 2 hari. Hitung PPh 21!

Pembahasan


Upah borongan sehari : Rp450.000,00 : 2 Rp 225.000,00
Upah sehari diatas Rp200.000,00 Rp225.000,00 — Rp200.000,00
Rp 25.000,00
Upah borongan terutang pajak: 2 x Rp25.000,00 Rp 50.000,00

PPh Pasal 21 = 5% x Rp50.000,00 = Rp 2.500,00




Pegawai Tidak Tetap/ Tenaga Kerja Lepas dengan upah Harian/ Satuan/ Borongan yang dibayar bulanan

Contoh
Jokiyo bekerja pada perusahaan elektronik dengan dasar upah harian yang dibayarkan bulanan. Dalam bulan Januari 20xx Jukiyo hanya bekerja 20 hari kerja dan upah sehari adalah Rp150.000,00. Jukiyo menikah tetapi belum memiliki anak. Hitung PPh 21!

Pembahasan
Penghitungan PPh Pasal 21


Upah Januari 20xx = 20 x Rp150.000,00
Rp   3.000.000,00
Penghasilan neto setahun = 12 x Rp3.000.000,00
Rp 36.000.000,00



PTKP (K/-) adalah sebesar

- Untuk WP sendiri Rp24.300.000,00
- tambahan karena menikah Rp 2.025.000,00(+)


Rp 26.325.000,00(-)
Penghasilan Kena Pajak
Rp   9.675.000,00


PPh Pasal 21 setahun adalah sebesar: 5% x Rp9.675.000,00 = Rp483.750,00
PPh Pasal 21 sebulan adalah sebesar: Rp483.750,00 : 12 = Rp40.312,00

Sumber : https://sites.google.com/site/referensipajak/Contoh-cara-menghitung-pajak-penghasilan-PPh-Pasal-21--Pegawai-Tidak-Tetap-Tenaga-Kerja-Lepas-Upah-Harian-Satuan-Borongan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar